"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar saat dikonfirmasi, Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (tersangka) datang sudah bawa pisau panjang, walaupun yang digunakan pisau dapur kecil tapi ada dugaan niat melukai sudah ada," tuturnya.
Sementara korban berinisial AR masih menjalani perawatan di rumah sakit dan belum bisa untuk dimintai keterangan.
"Motif lain masih di dalami karena dari korban belum bisa dimintai keterangan," ucap Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menuturkan untuk tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun penjara.
Aksi penusukan terjadi di sebuah restoran di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (25/8).
Tersangka YHD dan korban berinisial AR diketahui sama-sama bekerja di restoran tersebut. Akibat aksi penusukan itu, korban mengalami luka sobek terbuka dan mesti mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di daerah Pluit pada hari yang sama. Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan setelah melakukan interogasi lisan, kata Mustakim, pelaku mengakui telah menusuk AR.
"Selain pelaku, kita amankan barang bukti sebilah pisau panjang bergagang besi dan sebilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam," ucapnya.