Namun, kata Riza, hingga kini pemerintah belum memberikan rancangan undang-undang tentang pemindahan ibu kota.
"Aspek legalitas sampai saat ini belum terpenuhi, sampai saat ini juga belum. Kemudian aspek legalitas itu, harus pakai Undang-undang. Bukan rapat kabinet, itu pakai Undang-undang. Dan undang-undang dibentuk pemerintah dengan DPR. Ini RUU-nya seperti apa kita belum tahu," kata Riza kepada CNNIndonesia.com Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sepihak eksekutif memutuskan. Harus sejak awal melibatkan legislatif dan melibatkan DPR dalam hal ini komisi II. Dan dalam hal ini tak ada sama sekali surat menyurat, melakukan pembahasan, RDP (rapat dengar pendapat) dan sebagainya," kata dia.
"Hampir Rp500 triliun. Pertanyaannya, uangnya ada atau tidak. Sementara sampai saat ini kita defisit anggaran, neraca perdagangan defisit dan lainnya. Dari sisi kemampuan kita tak memiliki cukup anggaran," kata dia.
Belum lagi soal pegawai negeri sipil (PNS) yang juga harus pindah ke ibu kota baru. Menurutnya, itu merupakan hal yang kompleks, sehingga perlu dibicarakan dengan DPR secara komprehensif.
Presiden Jokowi telah mengumumkan lokasi ibu kota negara yang baru. Wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjadi pilihan. Jokowi menilai kecil kemungkinan bencana terjadi di wilayah Kalimantan Timur.
"Baik bencana banjir, gempa bumi tsunami, kebakaran hutan, dan gunung berapi," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).
Selain itu Kaltim dipilih karena letak geografisnya berada di tengah kepulauan Indonesia. "Ketiga dekat wilayah kota yang berkembang, Balikpapan dan Samarinda," katanya.
Jokowi menambahkan di Kalimantan Timur telah tersedia lahan sekitar 180 ribu hektare. Karenanya, cukup untuk dibangun kawasan pemerintahan yang baru.
[Gambas:Video CNN] (bmw/rzr)