"Hasil kajian kami secara yuridis ada enam undang-undang harus segera diajukan," ujar Mardani di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8).
Lihat juga:Jokowi: Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait rancangan undang-undang, ia mengatakan perlu ada UU yang mengatur daerah cadangan strategis menjadi Ibu Kota.
Presiden Joko Widodo (tengah) saat menyampaikan pemindahan ibu kota. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
"Karena ketika kita tidak good governance nanti yang terjadi adalah abuse of power dan peluangnya nanti akan muncul," ujarnya.
Terkait dengan persoalan itu, Mardani juga menyinggung soal anggaran pemindahan ibu kota sebesar Rp463 triliun di mana Rp300 triliun berasal dari kemitraan pemerintah dan swasta atau public private partnership. Ia menyebut bukan persoalan jika polanya jelas.
Di sisi lain, Mardani menegaskan PKS belum mengambil sikap soal pemindahan ibu kota. Sejauh ini, PKS hanya mengingatkan pemindahan ibu kota harus sesuai prosedur agar presiden tidak melanggar UU.
"Cepat boleh, tapi kalau sudah jelas roadmap-nya, desainnya seperti apa. Ketika kita sudah cepat , desainnya belum ada, itu kita cepat menuju kepunahan, menuju bencana. Diingatkan ke presiden, kami bukan mau melambat-lambatkan, tapi kami ingin semua sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Lebih dari itu, Mardani kecewa dengan cara Jokowi meminta izin kepada publik untuk memindahkan ibu kota saat sidang tahunan MPR. Sebab, ia menyebut Jokowi tidak merinci aturan apa saja yang telah disiapkan untuk mewujudkan rencananya tersebut.
"Ini negara ini harus hidup berlandaskan aturan prosedur yang baku, tidak bisa tiba-tiba. Salah besar cuma dengan permintaan informal," ujar Mardani.
[Gambas:Video CNN] (jps/pmg)
Presiden Joko Widodo (tengah) saat menyampaikan pemindahan ibu kota. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)