"(Urgensi RUU Pemindahan Ibu Kota) saya tidak tahu. Nanti tergantung hasil Bappenas," ujar Luhut di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat saja semua aturan mainnya. Kami tidak akan lari dari aturannya," ujarnya.
Pemindahan ibu kota membutuhkan syarat-syarat termasuk payung hukumnya. Jokowi mengaku sudah berkirim surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet terkait rencana pemindahan ibu kota negara.
"Tadi pagi saya sudah berkirim surat kepada ketua DPR RI dengan dilampiri hasil kajian mengenai calon ibu kota baru," kata Jokowi dalam konferensi pers, di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Terpisah, anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan dasar hukum pemindahan ibu kota harus merupakan kesepakatan legislatif dan eksekutif.
"Ya ada landasan hukum yang proper lah bahwa ini kemudian menjadi kesepakatan politik bagi eksekutif dan legislatif," ujar Arsul di Hotel Bidakara, Jakarta.
Arsul menuturkan pentingnya RUU itu agar pemindahan ibu kota tetap terlaksana meski terjadi pergantian DPR atau Presiden.
Meski belum ada keputusan soal RUU Pemindahan Ibu Kota, Arsul menuturkan pihaknya bersama partai koalisi tetap konsisten mendukung kebijakan Jokowi untuk memindahkan Ibu Kota.
"Saya kira kalau memang kita mau cepat, maka baik dari pemerintah ini harus jadi RUU inisiatif dari pemerintah dan DPR. Harus komit, cepat seperti bahas UU MD3," ujar Arsul.
[Gambas:Video CNN] (jps/wis)