Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap agar Soekarwo menjalani kewajiban hukumnya untuk bisa memenuhi panggilan.
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Febri kepada awak media, Jakarta, Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya sempat digeledah oleh tim komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesahan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Febri di Kantornya, Senin (13/5).
[Gambas:Video CNN] (ryn/wis)