Itu sebabnya dia meminta negara mempertimbangkan kembali konsekuensi lanjutan dari pelaksanaan hukuman kebiri.
"Kalau soal kebiri menurut kami tidak menjawab persoalan (kekerasan seksual)," ujar Asfinawati di Kantornya, Jakarta, Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tuh 12 tahun nggak cukup, banyak sekali hukuman yang bervariasi tergantung jenis kekerasan seksual yang dilakukan. Plus pembinaan terkait psikologi dan juga pemahaman kepada perempuan dan tubuh," tukas dia.
"Kalau sekarang kan hanya pemerkosaan atau pencabulan, ragam-ragamnya tidak bisa, terus hukumannya juga sangat ringan. Seharusnya orang-orang seperti ini bisa menjalani hukuman penjara yang lebih lama," imbuhnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Mojokerto yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa sembilan anak, Muhammad Aris bin Syukur yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Selain itu, Aris juga dihukum pidana penjara 12 tahun.
Hukuman kebiri bagi Aris ini baru pertama kali dijatuhkan oleh pengadilan di Indonesia sejak pengesahan Perppu tentang Perlindungan Anak pada 2016. Dalam beleid tersebut telah mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.
Namun, pelaksanaan kebiri kimia ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Ikatan Dokter Indonesia bahkan pada 2016 lalu sudah menyatakan menolak menjadi eksekutor pelaksanaan kebiri.
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)