Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi berujar, pihaknya saat ini memburu penyebar video mesum yang viral di media sosial itu karena telah meresahkan masyarakat. Pelakunya, kata Supriadi, bisa dijerat dengan UU ITE.
"Ini jadi delik temuan, makanya penyidik cari dulu penyebar pertama video tersebut. Kita belum tahu juga penyebarannya lewat mana apakah Instagram atau WhatsApp atau dari mana. Akun siapa yang menyebar, itu lagi kita cari," ujar Supriadi, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu video, kalau untuk konsumsi pribadi enggak masalah, kan punya dia. Yang salah yang upload. Kita hanya mendapatkan videonya saja, upload-nya di mana itu masih diselidiki," kata dia.
Apabila wanita yang terekam di dalam video tersebut merasa dirugikan, pihaknya mempersilakan untuk melapor. Hal tersebut akan sangat membantu penyelidikan yang dilakukan. Jika ditemukan unsur kesengajaan dari penyebaran video, pihak yang bersangkutan akan dikenakan UU ITE dan pornografi.
Lihat juga:Pria Pemeran Video 'Vina Garut' Positif HIV |
"Yang bersangkutan sudah resign sekitar 1 bulan lalu karena masalah attitude. Yang bersangkutan sudah bukan karyawan lagi jauh sebelum video itu tersebar luas,
Sebelumnya, DF merupakan karyawan kontrak yang mengisi jabatan marketing officer di Bank Sumsel Babel. Namun DF mengundurkan diri sebelum masa kontrak 6 bulannya selesai.
"Saya tidak tahu apakah yang di video benar DF atau bukan, yang jelas ini masalah murni perorangan. Tidak ada kaitannya dengan perusahaan terlebih yang bersangkutan sudah bukan karyawan kita," ujar dia.
[Gambas:Video CNN] (idz/osc)