Terpidana Kebiri di Mojokerto Siapkan PK ke MA

CNN Indonesia
Selasa, 27 Agu 2019 16:44 WIB
Kuasa hukum terpidana Aris Bin Syukur, Handoyo menyebut hukum tidak berlaku surut, dan kebiri belum memiliki cara pelaksanaan teknis.
Ilustrasi kebiri. Terpidana kebiri di Mojokerto upayakan banding ke MA. (Istockphoto/nicsimoncini)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur melakukan perlawanan hukum atas vonis hukuman kebiri kimia. Ia pun berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung (MA).

Kuasa hukum Aris, Handoyo mengatakan kliennya berencana mengajukan upaya hukum agar dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

"Upaya hukum yang bisa dilakukan memang mengajukan PK. Karena ditingkat banding kan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Handoyo, saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Handoyo mengatakan, PK itu dilakukan lantaran peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimia itu masih belum ada. Sehingga, hukuman tambahan tersebut harusnya tidak dapat dilaksanakan.
Menurutnya, hukum itu juga tak berlaku surut. Artinya jika belum ada aturan yang mengatur soal teknis kebiri, maka hukuman tersebut belum dapat dilakukan.

"Peraturan pemerintahnya (soal pelaksanaan hukuman kebiri kimia) belum ada. Bagaimana bisa melaksanakan. Sedangkan hukum tidak berlaku surut. Untuk itu lah kita ajukan PK," kata dia.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyebut PK yang diajukan Aris tersebut adalah upaya terakhir terpidana. Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Asep Maryono.

"Ini sebagai upaya dari terpidana untuk meringankan hukuman salah satunya untuk hukuman kebiri itu yang memang ini baru pertama kalinya," kata Asep.

Kendati demikian, Asep memastikan pihaknya juga akan segera mengirimkan surat permohonan petunjuk teknis untuk pelaksanaan hukuman eksekusi kebiri.

"Paling lambat besok pagi sudah dikirim ke Kejagung untuk meminta petunjuk itu," kata dia.
Asep mengatakan, jika vonis tetap dilakukan, maka untuk langkah eksekusi sendiri, Kejati Jatim akan menunggu terpidana menjalankan hukuman pidana penjara terlebih dahulu. Hal itu, kata dia sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

"Jadi untuk teknisnya ini kami menunggu hukuman penjara dulu 12 tahun baru menjalankan hukuman tambahan tersebut," katanya.

Sebelumnya, terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Putusan hakim diperkuat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya, 18 Juli 2019.

Aris dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Ia juga dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada terdakwa," seperti dikutip dari amar putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Jumat (23/8).

Dalam putusan, hakim menyatakan aksi Aris diperkuat barang bukti berupa satu stel baju seragam sekolah warAris diketahui telah memperkosa sembilan orang anak sejak 2015 di Mojokerto. Namun polisi baru berhasil meringkus Aris pada Oktober 2018 setelah aksinya terekam di kamera pengawas CCTV.
[Gambas:Video CNN]


(ain/frd/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER