Kuasa hukum Aris, Handoyo mengatakan kliennya berencana mengajukan upaya hukum agar dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
"Upaya hukum yang bisa dilakukan memang mengajukan PK. Karena ditingkat banding kan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Handoyo, saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan pemerintahnya (soal pelaksanaan hukuman kebiri kimia) belum ada. Bagaimana bisa melaksanakan. Sedangkan hukum tidak berlaku surut. Untuk itu lah kita ajukan PK," kata dia.
"Ini sebagai upaya dari terpidana untuk meringankan hukuman salah satunya untuk hukuman kebiri itu yang memang ini baru pertama kalinya," kata Asep.
Kendati demikian, Asep memastikan pihaknya juga akan segera mengirimkan surat permohonan petunjuk teknis untuk pelaksanaan hukuman eksekusi kebiri.
"Paling lambat besok pagi sudah dikirim ke Kejagung untuk meminta petunjuk itu," kata dia.
"Jadi untuk teknisnya ini kami menunggu hukuman penjara dulu 12 tahun baru menjalankan hukuman tambahan tersebut," katanya.
Sebelumnya, terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Putusan hakim diperkuat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya, 18 Juli 2019.
Aris dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Ia juga dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada terdakwa," seperti dikutip dari amar putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Jumat (23/8).
Dalam putusan, hakim menyatakan aksi Aris diperkuat barang bukti berupa satu stel baju seragam sekolah warAris diketahui telah memperkosa sembilan orang anak sejak 2015 di Mojokerto. Namun polisi baru berhasil meringkus Aris pada Oktober 2018 setelah aksinya terekam di kamera pengawas CCTV.
[Gambas:Video CNN]
(ain/frd/ain)