Pelaksana tugas Ketua DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut setidaknya ada tiga nama yang dikirimkan DPD PDIP Jakarta ke DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya sekretaris, bendahara DPD [PDIP DKI Jakarta] masuk. Selain itu ada Ida," lanjut dia.
"Kita serahkan karena itu kewenangan dari DPP, itu sudah aturan main kita, apa pun keputusan dari DPP wajib tunduk dan taat," tutup dia.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi menjelaskan tidak ada batas waktu khusus dalam menentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Peraturan membebaskan fraksi partai untuk menentukan pilihan.
"Enggak ada [batas waktu]. Dia (pimpinan dewan) kan ditetapkan dari partai pimpinan. Setelah AKD komplit, fraksi komplit, baru di-usulin dari ini untuk pimpinan, enggak dari partai-partai saja. Partai pemenang pertama dan kedua," tutup dia.
(ctr/arh)