Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebut pelanggaran yang ditemukan lembaga yang dia pimpin saat ini dilakukan baik secara individu maupun korporasi.
Sedikitnya ada 6.621 lokasi yang terindikasi melakukan pelanggaran. Temuan pelanggaran ini kata Sofyan berkisar sejak 2015 hingga 2018 berdasarkan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelanggaran ini ditemukan berdasarkan evaluasi kesesuaian terhadap rencana tata ruang, kesesuaian izin, hingga pemenuhan persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Output kegiatan fasilitasi penertiban yang sudah dilakukan antara lain peringatan yang tersebar di 25 provinsi," kata dia.
Tak hanya sanksi administratif, Sofyan juga mengaku ada beberapa pelanggaran yang diberikan sanksi pidana. Pengenaan sanksi ini dilakukan setelah tim penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR) memastikan adanya pelanggaran pidana dalam penataan ruang di sejumlah lokasi.
Sanksi pidana ini dilakukam bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) serta Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) hinga Korwas yang tersebar di kepolisan daerah seluruh Indonesia.
"Saat ini akan menuju tahap pemberkasan, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan (P21), sebanyak 10 kasus di Provinsi Sumatra Barat, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat. Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur. Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Papua," jelas dia.
Lebih lanjut, kata Sofyan merujuk pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 menegaskan mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang dilaksanakan melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang. Baik itu berupa sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata.
"Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini penertiban pemanfaatan ruang bisa tegas. Sehingga Indonesia Iebih tertib tata ruang ke depan dapat berjalan dengan efektif dan efisien," kata dia.