Kementerian ATR Temukan 5000an Pelanggaran Tata Ruang di Jawa

CNN Indonesia
Rabu, 28 Agu 2019 00:14 WIB
Menteri ATR mengatakan pelanggaran tata ruang paling banyak di Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi, sementara pelanggaran di seluruh Indonesia ada 6.621 lokasi.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan audit tata ruang. Pelanggaran itu pun hampir dilakukan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebut pelanggaran yang ditemukan lembaga yang dia pimpin saat ini dilakukan baik secara individu maupun korporasi.

Sedikitnya ada 6.621 lokasi yang terindikasi melakukan pelanggaran. Temuan pelanggaran ini kata Sofyan berkisar sejak 2015 hingga 2018 berdasarkan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelanggaran ini ditemukan berdasarkan evaluasi kesesuaian terhadap rencana tata ruang, kesesuaian izin, hingga pemenuhan persyaratan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah total lokasi terindikasi pelanggaran di Indonesia yaitu 6.621 lokasi. Sebaran paling banyak terdapat di wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi," kata Sofyan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Sofyan mengaku pihaknya langsung memberikan sejumlah sanksi administratif, melalui Fasilitas Penertiban Pemanfaatan Ruang (FPPP). Sanksi administratif itu kata dia, meliputi surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, hingga pencabutan izin.

Saat ini sudah ada pelanggaran di 25 Provinsi yang diberikan sanksi administratif.

"Output kegiatan fasilitasi penertiban yang sudah dilakukan antara lain peringatan yang tersebar di 25 provinsi," kata dia.

Tak hanya sanksi administratif, Sofyan juga mengaku ada beberapa pelanggaran yang diberikan sanksi pidana. Pengenaan sanksi ini dilakukan setelah tim penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR) memastikan adanya pelanggaran pidana dalam penataan ruang di sejumlah lokasi.

Sanksi pidana ini dilakukam bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) serta Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) hinga Korwas yang tersebar di kepolisan daerah seluruh Indonesia.

"Saat ini akan menuju tahap pemberkasan, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan (P21), sebanyak 10 kasus di Provinsi Sumatra Barat, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat. Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur. Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Papua," jelas dia.

Lebih lanjut, kata Sofyan merujuk pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 menegaskan mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang dilaksanakan melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang. Baik itu berupa sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata.

"Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini penertiban pemanfaatan ruang bisa tegas. Sehingga Indonesia Iebih tertib tata ruang ke depan dapat berjalan dengan efektif dan efisien," kata dia.

(tst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER