"Polrestabes Surabaya, Kodim, dan Pemkot Surabaya bertanggung jawab atas pembiaran terhadap TNI, Satpol PP, dan ormas reaksioner yang dengan sewenang-wenang mengepung dan merusak asrama," ujar perwakilan massa aksi, Robertu Rumpumbo.
Tak sampai di situ, massa aksi yang tergabung dalam Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme tersebut juga meminta aparat, khususnya Polri, memecat provokator penyerangan asrama di Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi dilakukan dengan berjalan kaki menuju Markas Komando Daerah Militer (Makodam) III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung. Massa aksi terlihat membawa spanduk bertuliskan referendum dan sejumlah poster berbunyi sikap protes terhadap tindak rasialisme.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Irman Sugema mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan massa menggelar aksi di depan Makodam III Siliwangi. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tak memperbolehkan kawasan militer menjadi lokasi aksi massa.
"Aksi penyampaian aspirasi hanya boleh dilakukan maksimal 500 meter dari Kodam. Kita hanya coba menaati aturan itu. Tapi, silakan menyampaikan aspirasi, kita tidak menghalangi," kata Irman di sela aksi unjuk rasa.
Setelah negosiasi yang alot, lokasi aksi pun berpindah menuju kawasan sekitar Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika.
[Gambas:Video CNN] (hyg/asr)