Kesepakatan ini dicapai Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri PAN-RB Syafruddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam Rapat Tingkat Bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8) kemarin.
Dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Rabu (28/8), Puan menjelaskan kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini mempertimbangkan sejumlah peraturan. Antara lain Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan juga mengajak para menteri untuk memperhatikan ketentuan cuti bersama, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri. Hal itu karena terkait arus mudik dan balik Lebaran.
1. Libur nasional
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
2. Cuti bersama
- 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
- 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
[Gambas:Video CNN] (osc/osc/osc)