Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut hingga saat ini belum ditemukan pasal-pasal dalam undang-undang dasar yang menghambat penyelenggaraan negara. Amendemen, lanjut Hamdan, hanya bisa dilakukan ketika ada norma yang genting untuk diubah.
"Artinya kalau tidak diubah, perjalanan negara ini akan sulit atau yang menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintah dalam mencapai tujuan negara," kata Hamdan saat ditemui seusai peringatan Hari Ulang Tahun ke-16 Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan menuturkan permasalahan yang ada saat ini bukan pada UUD 1945 atau perlunya GBHN, melainkan konsistensi pemerintah untuk menjalankan peraturan yang ada.
Karena itu Hamdan menilai belum ada faktor yang membuat amendemen terbatas UUD 1945 dan lahirnya GBHN itu perlu dilaksanakan. Ia lebih melihat, wacana ini muncul bukan lantaran kajian terhadap aturan atau pasal yang bermasalah melainkan karena kepentingan kelompok tertentu.
"Kalau sekadar keinginan, maunya begini, menurut kami begitu, ya susah. Karena kalau mengikuti maunya, maunya orang kan banyak," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
(nrk/ain)