Pelaksanaan kebiri kimiawi ini sempat menimbulkan perdebatan. Salah satunya berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak menjadi eksekutor lantaran kebiri dinilai bukan pelayanan medis. Eksekusi itu dianggap tak berkaitan dengan tugas dokter dan tenaga kesehatan.
Selain itu, dokter yang menjadi eksekutor kebiri kimia juga berpotensi menimbulkan konflik norma yang diatur dalam etika kedokteran. Organisasi kesehatan dunia (WHO) dan undang-undang kesehatan pun telah melarang tindakan kebiri kimia tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan mengenai hukuman kebiri memang telah diatur dalam UU 17/2016. Pada Pasal 81 ayat (7) menyebutkan, selain dikenai pidana utama atas persetubuhan pada anak, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Sementara dalam Pasal 81A menjelaskan, jangka waktu pelaksanaan hukuman kebiri dibatasi paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Artinya eksekusi kebiri itu baru dilakukan usai Aris selesai menjalani masa pidana penjara 12 tahun.
Efek kebiri kimia yang dirasakan Aris juga tidak akan berlangsung seumur hidup. Setelah dua tahun, negara wajib memulihkan hasrat seksualnya seperti semula.
Dalam beleid tersebut juga mengatur pelaksanaan kebiri kimia yang harus disertai dengan rehabilitasi. Hanya saja tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi itu diatur lebih lanjut dalam PP yang hingga saat ini masih dibahas oleh pemerintah.
Proses Finalisasi PP
Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Kanya Eka Santi mengatakan, draf PP tentang teknis pelaksanaan kebiri saat ini telah berada di Sekretariat Negara. Jika tak ada perubahan, draf PP itu hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Dokumennya sudah di Setneg, jadi sudah enggak lama lagi," katanya.
"Di PP itu memastikan ketentuan apabila perilaku berulang, kemudian soal pengumuman identitas pelaku. Untuk eksekutor juga dijelaskan di situ. Tapi nanti tunggu saja," ucap Eka.
Sementara itu Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg, Lidya Silvana Zaman mengatakan draf PP tentang pelaksanaan hukuman kebiri sudah dalam proses finalisasi. Namun draf tersebut memang belum diteken Jokowi.
"Sudah proses finalisasi," ujar Lidya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (29/8).
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia |
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia