Penetapan itu dilakukan usai KPU merampungkan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat itu akan jadi rangkaian terakhir Pemilu 2019.
"Tanggal 31 Agustus, jam 09.00 WIB. Agendanya penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi parpol," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada CNNIndonesia.com via pesan singkat, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil pemilihan legislatif Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019. Ada sembilan partai yang lolos ke DPR karena memenuhi ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional.
PDIP memperoleh 27.053.961 suara atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah. Lalu ada Partai Gerindra 17.594.839 atau 12,57 persen suara sah dan Partai Golkar 17.229.789 atau 12,31 persen suara sah.
Namun KPU belum bisa menetapkan hasil tersebut karena masih ada proses sengketa hasil di MK. Pada 9 Agustus 2019, MK mengabulkan 12 dari total 260 gugatan.
KPU diperintahkan menggelar penghitungan suara ulang di Aceh, Sumatra Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek, dan Pegunungan Arfak. Mereka juga diperintahkan melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)