"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka PLS (mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menguasai saham di perusahaan tersebut, Rheza masih berstatus mahasiswa. Rheza tercatat memiliki 30 persen saham PT Mondialindo pada periode 2008-2011. PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium peserta tender proyek pengadaan e-KTP tahun 2011 lalu
Saat itu, keterangannya dikorek untuk melengkapi berkas penyidikan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Adapun untuk kelanjutan kasus korupsi e-KTP, KPK menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelum ini, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, dan ada yang telah menjalani vonis peradilan.
Mereka adalah mantan Ketua DPR yang juga ayah Reza Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto (sudah divonis), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
[Gambas:Video CNN] (sah/kid)