Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan mengatakan keempat tersangka itu membawa berbagai merek handphone dari China lewat Hongkong atau Singapura.
Lihat juga:Regulasi IMEI Lambat, Ponsel 'BM' Menggila |
Diketahui, barang tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal. Di Jakarta, kata dia, barang selundupan itu salah satunya diperjualbelikan di ITC Roxy Mas.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan penyelundupan itu sebanyak tujuh sampai delapan kali tiap bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sedangkan tersangka JK, berperan melakukan rekondisi barang dan menjual barang-barang tersebut secara online.
Lihat juga:'Warna-warni' Ponsel BM di ITC Roxy Mas |
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal
106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.
Pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"TPPU saya perintahkan untuk dimasukan, sehingga ke depan kita bisa minimalisir adanya oknum-oknum yang berkolaborasi dengan pelaku-pelaku penyelundupan atau masuknya barang-barang ilegal ini," tutur Gatot.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. (
Pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas. (