"Jadi kalau ada yang mengibarkan bendera itu apalagi di depan Istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya ada undang-undang yang mengaturnya," kata Wiranto seperti dilansir dari Antara, Kamis (29/8).
Wiranto lalu meminta masyarakat di seluruh Indonesia agar mengikuti peraturan perundang-undangan. Termasuk mengenai pengibaran Bendera Bintang Kejora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Massa mengibarkan Bendera Bintang Kejora Depan Istana. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan warga Provinsi Papua dan Papua Barat menggelar aksi unjuk rasa sebagai kebebasan beraspirasi asalkan tidak mengibarkan Bendera Bintang Kejora. Tindakan anarkis juga tidak boleh dilakukan.
Diketahui, sejak pekan lalu, aksi unjuk rasa masih dilakukan di berbagai wilayah di Papua dan Papua Barat.
"Soal aspirasi, asal tidak anarkis, asal tidak terus mengibarkan bendera dan sebagainya, sah-sah saja," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8).
Tjahjo juga mengatakan pemerintah pusat terus memantau kondisi terkini di Papua dan Papua Barat lewat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan para kepala daerah. Politisi PDIP tersebut juga memastikan pemerintahan di dua provinsi itu tetap berjalan meski kondisi belum kondusif.
"Jalan terus, tidak ada masalah, pelayanan masyarakat semua jalan terus," ucap dia.
Sebelumnya, situasi keamanan di Papua dan Papua Barat masih belum kondusif akibat pernyataan rasialisme di Surabaya, Jawa Barat pada pekan lalu. Serangkaian aksi unjuk rasa warga Papua juga digelar di beberapa daerah, seperti Jakarta dan Bandung.
Kondisi di Papua sendiri juga belum reda. Bahkan Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kotaraja, Jayapura, dibakar massa hari ini, Kamis (29/8).
Saat itu terjadi, anggota MRP sedang berkunjung ke Makassar, Denpasar, Yogyakarta, dan Manado untuk melihat langsung kondisi mahasiswa asal Papua yang sedang kuliah.
[Gambas:Video CNN] (dhf/antara/bmw)
