Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan laporan tersebut layaknya serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK, dari kritik masyarakat sipil.
"Pasalnya, YLBHI, ICW, dan Koalisi masyarakat sipil lainnya sejak bulan April 2019 telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK. Koalisi menemukan bahwa sejak proses penunjukan Pansel dan kemudian proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK, kami menyebutnya ini Cicak Buaya 4.0," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan-laporan dengan niat jahat seperti ini juga pernah terjadi pada proses pemilihan Capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK sebelumnya. Penyalahgunaan wewenang, pemidanaan semacam ini seperti sudah menjadi pola umum serangan balik," kata Donal.
Setidaknya ada empat indikator bahwa laporan pidana tersebut merupakan suatu bentuk serangan balik untuk melemahkan KPK. Pertama, laporan dilakukan terkait kritik terhadap Pansel dan beberapa Capim KPK.
"Keempat, Laporan Pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup," ucap Donal.
Donal mengatakan pihak YLBH dan ICW meminta kepolisian agar tidak menindaklanjuti laporan pidana ini, agar upaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan anti korupsi, tidak terjadi.
"YLBHI dan ICW justru meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan perlindungan hukum kepada orang-orang yang berjuang melawan pelemahan KPK, termasuk di dalam proses seleksi calon pimpinan KPK saat ini," ucap Donal.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 28 Agustus 2019 yang diterima CNNIndonesia.com, pelapor bernama Agung Zulianto yang mengaku sebagai mahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta Selatan.
Ia menyatakan para terlapor diduga telah menyebarkan berita bohong dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Ada pun yang menjadi korban ialah Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, pasal yang dikenakan kepada terlapor ialah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN]
(sah/wis)