Revisi ini memungkinkan seluruh produk legislasi yang belum dituntaskan oleh anggota DPR periode 2014-2019 akan dilanjutkan pembahasannya oleh anggota dewan masa bakti 2019-2024.
Lihat juga:Formappi Sebut Etos Kerja DPR Keropos |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang direvisi menyatakan bahwa dalam hal pembahasan rancangan UU belum selesai pada periode masa kenggotaan DPR saat ini, hasil pembahasan rancangan UU itu disampaikan pada DPR periode berikutnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan dua alasan mendasari penambahan pasal, yaitu untuk menyiasati anggaran pembuatan UU dan menyiasati beban legislasi.
"Sebenarnya concern utama kita adalah karena pembiayaan," ujar Supratman.
Salah satunya, dia mencontohkan adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Mungkin ada UU yang dianggap strategis dan itu memerlukan waktu yang cukup untuk menyelesaikannya, misalnya seperti RKUHP," kata Supratman.
Diketahui, ketentuan dalam UU PPP saat ini tak memungkinkan pewarisan otomatis perundangan yang masuk daftar prolegnas. DPR periode baru akan memulai kembali proses penyusunan daftar prolegnas dari awal.
[Gambas:Video CNN]
(mts/arh)
[Gambas:Video CNN]