Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka baru itu adalah salah satu dari enam orang yang dicekal pihaknya, dia berinisial SA.
"Inisialnya SA," kata Luki ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (30/8) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto yang memimpin proses penyidikan kasus ini, mengatakan, bahwa pihaknya baru menetapkan tersangka baru berinisial SA.
"Saat ini baru akan ada tambahan satu tersangka dari rekaman, dan dari data forensik termasuk saksi di lokasi," Toni.
SA sementara ini dipsangkakan lantaran diduga melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis.
Susi sendiri dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kendati demikian, Toni mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dalam kasus ini. Ia pun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.
"Masih dua dan akan berkembang," katanya.
[Gambas:Video CNN] (frd/ain)