"Jadi tersangka, Stoyanov Georgi Ivanov ini melakukan ilegal akses di ATM yang ada di restoran di Ubud. Modus operandinya, ia bawa kamera tersembunyi masuk ke dalam ATM, saat itu dia mau memasang hidden camera di mesin ATM," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Hengky Widjaja, seperti dilansir Antara, Minggu (1/9).
Hengky mengatakan penangkapan dilakukan dari kecurigaan petugas, terhadap seseorang yang saat itu masuk ke dalam ATM, di Jalan Hanan, Ubud Gianyar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, diperoleh barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah paspor milik tersangka Stoyanov Georgi Ivanov, empat kamera tersembunyi yang akan digunakan tersangka dan satu buah router.
[Gambas:Video CNN]
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 17, dan 18, Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 32, 33, 34, 36 KUHP, UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk tersangka beserta barang buktinya, saat ini sudah dalam penanganan Polda Bali, yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hengky. (antara/bir)