Juru Bicara internasional KNPB, Victor Yeimo mengatakan ada atau tidak maklumat tersebut, aspirasi masyarakat Papua di muka umum sudah dari dulu jadi hal terlarang. Victor menyinggung sikap represif aparat dalam tiap aksi unjuk rasa di Papua.
"Sebelum ada maklumat tersebut, memang bisa masyarakat Papua berdemo? Sejak dulu berapa banyak orang-orang Papua berdemo dan kemudian dibunuh?" kata Victor dari Jayapura, dalam sambungan komunikasi dengan CNNIndonesia.com, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoaks yang dimaksud Victor adalah ketika pemerintah menyebut kerusuhan di Deiyai hanya menewaskan dua orang dan satu aparat. Sementara itu pada kenyataannya, kata dia, pihak gereja dan wakil bupati telah mengonfirmasi delapan orang tewas, tujuh di antaranya sudah teridentifikasi sebagai rakyat Papua.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Rudolf Albert Rodja menerbitkan maklumat yang berisi enam poin untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan.
Di poin ketiga, Rudolf melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat berujung disintegrasi bangsa atau memisahkan sebagian dari wilayah NKRI. Rudolf lalu menegaskan bahwa menghasut, mengunggah, serta menyebarkan berita tidak benar juga dapat ditindak tegas.
Pada poin kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain.
"Keenam terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP," bunyi maklumat terakhir Kapolda.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Video CNN] (ain/ain)