Berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih dikeluarkan KPU.
Caleg terpilih bisa ditunda pelantikannya bilamana tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan. Atas dasar itu, LHKPN adalah syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih agar secara resmi duduk di kursi parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan pihaknya mengapresiasi anggota dewan terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, ada sekira 80 persen anggota dewan terpilih yang suah melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau kita simak pernyataan komisioner KPU, tingkat kepatuhan sudah lebih dari 80 persen. Saya kira bagi para anggota DPR atau DPD terpilih yang sudah lapor perlu diapresiasi," ujar Febri.
"Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik di lhkpn.kpk.go.id atau bisa langsung lapor ke KPK," ucap Febri.
Lebih lanjut, Febri menyatakan pelaporan harta kekayaan adalah awal proses menjaga integritas. Nantinya, setelah resmi dilantik, para anggota dewan terpilih akan diwajibkan menyetorkan LHKPN setiap tahunnya.
"Perubahan kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah satu indikator bagi publik untuk mengawasi wakilnya di DPR/D. Hal ini diharapkan dapat mencegah para wakil rakyat tersebut agar tidak melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan saat menjabat," tutur Febri.
[Gambas:Video CNN]
(sah/wis)