Gugatan itu diajukan karena Dwi merasa tidak pernah mendapatkan tembusan atas penangkapan dan penahanan suaminya serta penyitaan mobilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa jawaban Kapolri, apakah boleh dilanggar juga, kalau boleh ya sudahlah kita posisi lemah selama-lamanya," jelas dia.
Ia pun mempertanyakan kemana biaya yang mestinya digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan itu digunakan.
"Jadi ternyata lebih berlaku adalah yang bukan undang-undang, jadi mulai sekarang kita tidak perlu takut pada undang-undang," ujar dia.
Dalam persidangan hari ini, gugatan itu hanya dianggap dibacakan lantaran sidang tersebut merupakan panggilan ketiga kalinya untuk membacakan gugatan. Termohon, yakni Kapolri pada panggilan pertama dan kedua tidak hadir.
Hakim Tunggal, Toto Ridarti mengatakan setelah gugatan dibacakan maka sidang akan diundur karena pihak termohon tidak membawa jawaban.
"Diundur, jadi Selasa (3/9) untuk jawaban dari pihak termohon. Kita mulai jam 10 untuk kedua pihak hadir tanpa dipanggil lagi," kata Hakim Toto.
Namun hakim menolak gugatan tersebut lantaran prosedur dinilai sudah sesuai.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7)
Hakim Guntur juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.
"Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tegas Hakim Guntur.
[Gambas:Video CNN]
(ani/wis)