"Sepuluh nama itu sudah ada. Satu, Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Lili Pintauri Siregar, Namawi Pangolango, Luthfi Jayadi, Johanes Tanak, Roby Arya, Nurul Ghufron, Sigit Danang Joyo," kata Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pelanggaran etik itu terkait pertemuan dirinya dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, ketika KPK sedang menyelidiki dugaan kasus dugaan divestasi saham PT Newmont yang menyeret TGB.
Antam Novambar yang tersingkir dari 10 nama capim KPK, adalah sosok yang didga mengintimidasi penyidik KPK Endang Tarsa.
Kala itu, Antam bersama dengan Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Agung Setia menyatroni Endang di sebuah restoran cepat saji di wilayah Ciledug, Tangerang, Banten.
Maksud kedatangan keduanya adalah untuk meminta Endang menjadi saksi meringankan Budi Gunawan di sidang praperadilan. Budi Gunawan, kala itu tersangkut kasus rekening gendut dan menjadi tersangka.
Antam pun membujuk Endang akan membantu meluluskan Rahmat dengan syarat, menggugurkan status tersangka Budi Gunawan. Tapi tuduhan intimidasi itu dibantah oleh Antam. Anggota Brimob yang dibawanya itu disiapkan untuk melindungi Endang. (fra/wis)