Kepala Humas BNN Brigjen Sulistyo Pujo Hartono mengatakan Yenti merupakan ahli di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sering menjadi narasumber di lembaga tersebut. Keterangan itu sekaligus mengklarifikasi bahwa posisi perempuan tersebut hanyalah narasumber, bukan Tenaga Ahli BNN.
"Beliau sering diminta menjadi Narasumber di BNN RI dlm hal proses penyidikan TPPU dan narasumber peningkatan kapasitas profesionalisme penyidik BNN RI," kata Pujo dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tudingan dari koalisi itu berdasarkan dugaan bahwa tiga anggota Pansel Capim KPK yaitu Indriyanto Seno Adji, Yenti Garnasih, dan Hendardi terikat kontrak kerja dengan Polri atau sebagai tim penasihat Kapolri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi, dan diperoleh informasi bahwa Yenti bukan dosen tetap untuk Lemdikpol. (asa/asa)