Apalagi, kata Said, kenaikan iuran BPJS ini telah ditolak oleh DPR. Buruh, kata Said Iqbal tegas menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan.
"Agenda menolak kenaikan iuran BPJS kepada penyelenggara konstitusi. Akan kami gugat melalui gugatan warga negara atau citizen lawsuit," kata Said di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu satu produk yang dibenarkan dalam hukum tata negara kita, yaitu gugatan warga negara terhadap pemerintah," kata dia.
"Apakah menteri baru atau lama tidak penting yang dituntut kami adalah lembaga kementeriannya," kata dia.
Lebih lanjut, Said memastikan akan menolak semua kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS. Menurutnya, kenaikan iuran yang pertama kali digelontorkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini sepihak, lantaran tak pernah sekali pun berdiskusi atau membuka ruang ke masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
"Karena publik hearing belum dilakukan kami enggak tahu berapa defisit itu, berasal dari mana apakah defisit akan terjadi lagi kalau iuran dinaikkan, enggak ada jaminan," katanya.
[Gambas:Video CNN] (tst/ugo)