Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka. Salah satunya yakni juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta.
"Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan, jadi enam orang yang ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (karena tidak terbukti)," ujarnya.
Sebelumnya, polisi membenarkan ada delapan orang yang menjadi tersangka dalam pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di Istana Merdeka, salah satunya termasuk juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta.
Argo mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan mengamankan kedelapan orang tersebut dari tempat berbeda. Di antaranya tempat unjuk rasa dan asrama.
Ia menyebut delapan tersangka pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat dijerat pasal makar.
"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara ada pasal yang ada di KUHP ada pasal 106 dan 110," ujarnya. (bmw)