Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi memeriksa pemilik
anjing yang menyerang seorang asisten rumah tangga bernama Yayan hingga tewas. Anjing jenis
Malinois Belgia tersebut diketahui milik presenter Bimo Aryo.
"Suaminya (Bimo Aryo) proaktif ke polsek untuk awalnya dia datang ke sini suaminya," kata Kapolsek Cipayung Kompol Rasyid saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Rasyid mengatakan pihak keluarga korban sebenarnya sudah berdamai dengan pemilik anjing. Keluarga korban pun disebut sudah mendapat uang santunan dari pemilik anjing.
"(Uang santunan) besarannya Rp60 juta, sudah diberikan ke keluarga korban," ucap Rasyid.
Dalam kasus tersebut, kata dia, pemilik anjing bisa saja dikenakan pasal 359 KUHP. Hal itu lantaran pemilik diduga lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui pasal 359 KUHP berbunyi 'barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun'.
Meski begitu, kata Rasyid, terkait pasal yang disangkakan terhadap pemilik anjing mesti menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau untuk pidananya saya belum pastikan karena masih tahap penyidikan, tapi kita masukkan dalam pasalnya 359 KUHP, dengan kelalaiannya, kealpaannya," ujarnya.
Rasyid mengungkapkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta hari ini bakal membawa seluruh anjing yang dipelihara Bimo Aryo. Nantinya anjing itu bakal dibawa ke Balai Observasi Hewan di Ragunan.
Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga bernama Yayan ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT 04 RW 04 Nomor 41, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (30/8).
"Diduga, korban meninggal karena serangan anjing majikannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9).
[Gambas:Video CNN] (ain/dis/ain)