Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal Toni Harmanto mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut resmi dilakukan per hari ini. Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni SA, kita pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai dengan hari ini. Penahanan pertama di 20 hari pertama," kata Toni, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ujar dia.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB, Senin (2/9), hingga pukul 00.00 WIB Selasa (3/9) dini hari itu, keduanya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara SA disangkakan pasal yang sama dengan Susi, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Susi sendiri merupakan korlap ormas saat aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu. Ia diduga menjadi oknum penyebar ujaran kebencian, hasutan, serta berita bohong saat insiden berlangsung.
Sedangkan SA, merupakan oknum yang diduga melontarkan ujaran rasial dengan sebutan binatang ke arah mahasiswa Papua. Aksi SA tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial.
SA sendiri saat ini diketahui merupakan PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang berdinas di salah satu kecamatan di Kota Pahlawan.
[Gambas:Video CNN] (frd/osc)