Sebelumnya, terdakwa yang didampingi advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan sebagai korban salah tangkap terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Menyatakan keberatan kuasa hukum Agus Maenaki tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Achmad Fauzi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan telah mempersiapkan bukti-bukti untuk menunjukkan hal tersebut di dalam persidangan. Ia juga menilai bukti dan saksi yang dipersiapkan Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat untuk membuktikan terdakwa bersalah.
Agus mengaku adalah seorang buruh toko kain di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia mengklaim telah menjadi salah satu korban salah tangkap dalam insiden kerusuhan yang terjadi di Jakarta 21-22 mei lalu.
Agus ditangkap kepolisian saat lewat di jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, usai mencari sahur untuk persiapan puasa pada Mei lalu. Agus kemudian didakwa ikut terlibat melakukan kerusuhan, pembakaran mobil di asrama Brimob dan melawan aparat.