Hal itu telah diputuskan dalam rapat Panja yang digelar di Kompleks MPR/DPR.
Anggota Panja RUU Perkawinan, Diah Pitaloka menyebut seluruh fraksi di DPR menyepakati 18 tahun merupakan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gema Seruan Setop Perkawinan Anak |
Sepaham dengan putusan MK tersebut, Diah menyatakan pasal tersebut sangat diskriminasi bagi kaum perempuan. Selain itu, sambungnya, pelaksanaan revisi terbatas pasal dalam UU Perkawinan itu bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pernikahan dini.
"Nah semangatnya ya pertama landasan normatifnya adalah sesuai Undang-undang perlindungan anak. Jadi semangatnya itu. mencegah pernikahan anak," kata dia.
Selain itu, Diah mengaku optimistis revisi terbatas pada UU Pernikahan ditargetkan tuntas pada akhir September atau saat masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.
"Kita berupaya agar periode ini bisa selesai. Karena ini tinggal proses normatif saja. Enggak ada discuss lagi. Karena 1 pasal itu semua partai sudah setuju," kata dia.