Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua
Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Habib Muhsin Alatas mengatakan bahwa usaha memperjuangkan
syariat Islam dalam perundang-undangan tak melanggar konstitusi.
"Kita memperjuangkan syariat Islam di dalam perundang-undangan secara konstitusional itu tidak ada halangan, bukan melanggar konstitusi," Kata Muhsin dalam konferensi pers Acara Milad HRS Center pertama di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Selasa (3/9).
Muhsin menyebutkan bahwa pemisahan perjuangan politik dari nilai agama di Indonesia tidak bisa dilakukan, karena menurutnya Indonesia sendiri menjunjung tinggi nilai agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jati diri Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama," Ucap Muchsin.
Menurut Muhsin, hal tersebut dapat dikaitkan kepada Pancasila sebagai dasar negara. Ia mengatakan bahwa inti dari Pancasila itu merupakan sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Ilustrasi FPI. ( Safir Makki) |
"Pancasila adalah merupakan dasar negara. Yang dasar negara tersebut intinya adalah sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," Ucap Muhsin.
Muchsin juga mengutip perkataan Bung Karno mengenai keterkaitan keagamaan di Indonesia dengan perundang-undangan.
Menurut Muhsin, saat itu Bung Karno mengajak masyarakat dari agama yang berbeda untuk memasuki parlemen dalam memperjuangkan nilai luhur kepercayaannya lewat perundang-undangan.
"Sebagaimana Soekarno ketika menyampaikan pada tahun 1959 'Hei orang-orang Islam, Anda tidak perlu mendirikan negara Islam, Kristen tidak perlu mendirikan negara Kristen, atau Katolik mendirikan negara Katolik. Silakan anda masuk dalam parlemen, kemudian diperjuangkan nilai luhur dalam agama anda tersebut. Silahkan dijadikan undang-undang.' Itu merupakan konstitusional," Kata Muhsin saat mengutip dan merumuskan kalimat Bung Karno pada tahun 1959.
Kemudian, Muhsin menjelaskan bahwa setiap agama di Indonesia terbagi menjadi dua sisi, yakni aspek teologis dan aspek universal.
"Setiap agama itu ada dua sisi. Sisi pertama aspek teologis. Itu aspek keyakinan, ada Kristen, ada Hindu, Budha, Islam. Teologisnya adalah butir-butir ajaran agama tersebut berkait dengan keyakinan-keyakinan," Katanya.
 Ijtimak Ulama IV, yang juga digawangi para pentolan FPI, mendorong penerapan NKRI Bersyariah. ( CNN Indonesia/Dhio Faiz) |
Dalam aspek universal, Muhsin mengatakan semua agama di Indonesia dinilai sama.
Dengan keberadaan kedua aspek tersebut, lanjutnya, Indonesia menjunjung nilai agama.
"Maka hendaknya para pelaku politik di Indonesia itu orang beragama. Cara politik beradab, tidak menipu, tidak mengelabui rakyat. Kenapa? Karena itu semua bukan ajaran agama," tutur Muhsin.
Muhsin pun menegaskan kembali bahwa perjuangan syariat islam dalam perundang-undangan serta politik sah untuk dilakukan di Indonesia.
"Oleh karena itu, memperjuangkan syariat Islam secara konstitusional melalui perundang-undangan, melalui politik cerdas, politik santun dan beradab itu adalah sah secara hukum konstitusional," Katanya.
FPI merayakan acara milad pertama HRS Centre di Ballroom Paganyung di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Selasa (2/9) pagi.
Berdasar pantauan
CNNIndonesia.com, acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga ditutup sebelum zuhur itu mendatangkan beberapa tokoh FPI, di antaranya Wakil Ketua Umum FPI Ja'far Shidiq, dan Ketua Bidang Organisasi FPI Munarman. Namun, acara tersebut tertutup untuk kalangan media
(ara/arh)