Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kondisi ini dikarenakan DKI tak memiliki wewenang terkait pemberian label khusus tersebut.
"Untuk angkutan sewa khusus atau angkutan online sebagaimana dipahami bahwa Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan penandaan," kata Syafrin di Universitas Indonesia Salemba, Selasa(3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan putusan Mahakamah Agung penandaan tidak diperbolehkan, dan pernyataan MA ini sudah diejawantahkan oleh Pak Menteri Perhubungan langsung dalam Peraturan Menteri Nomor 118 tahun 2018," jelas dia.
"Untuk angkutan sewa khusus ada domain pengaturannya terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu di kepolisian saja," ungkap dia.
Untuk itu, kini Dishub DKI sedang berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk membicarakan tindakan selanjutnya.
"Kita sedang koordinasikan juga dari Korlantas Polri untuk segera menerbitkan pengaturan itu bagaimana untuk nanti bisa kita tindak lanjuti," tutup dia.
Label ini diperuntukkan penanda agar taksi online tidak terkena kebijakan perluasan ganjil genap di Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (ctr/osc)