Direktur Pengawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Didiet Arif Akhdiat mengatakan REI mencatat luas kawasan kumuh pada 2014 adalah 38.000 hektare, bertambah menjadi 87.000 hektare pada 2019.
"Tambahan Itu hasil pembaruan yang dilakukan oleh bupati dan wali kota di daerah," ujar Didief pada Rakor percepatan pelaksanaan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Palembang, Selasa (3/9) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Buku Harian dari Kampung Kumuh |
Dalam mengurangi kawasan kumuh, kata dia, metode yang digunakan tidak sama. Walhasil, setiap daerah diminta membuat program berdasarkan kearifan lokal. Namun, secara umum pihaknya mendorong pengentasan kawasan kumuh melalui pendekatan infrastuktur.
Selain keterbatasan dana, pengentasan kawasan kumuh juga masih menghadapi beberapa kendala, utamanya legalitas lahan yang kerap disengketakan masyarakat. Pihaknya telah mendorong pemerintah daerah agar mensterilkan lahan yang akan disuntikan program dari pemerintah pusat.
Saat ini pihaknya telah mengentaskan kawasan kumuh seluas 32.000 hektar dari 38.000 hektare yang ditargetkan sampai 2020, sehingga luasan wilayah kumuh yang belum dientaskan tersisa 55.000 hektare.