Tak lebih 12 jam pascapenangkapan, Gidot ditetapkan sebagai tersangka keesokan hari. KPK menjerat politikus berusia 48 tahun itu dalam dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019.
Gidot menjadi tersangka di ujung kepemimpinan yang akan berakhir kurang dari setahun. Putera asli Bengkayang tersebut menjadi bupati selama dua periode: 2010-2015 dan 2016-2020. Selain menjabat bupati, Gidot merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksistensi politik Gidot baru merekah ketika menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkayang (2004-2005). Kursi legislatif kemudian mengantarkan Gidot menjadi Wakil Bupati periode 2005-2010, mendampingi Jacobus Luna.
Di Pilkada Bengkayang 2010, Gidot maju sebagai calon bupati, berpasangan dengan Agustinus Naon. Gidot dan Agustinus didukung Demokrat dan Hanura.
Gidot mencoba peruntungan saat maju menjadi calon wakil gubernur Kalimantan Barat di Pilkada 2018. Gidot mendampingi Karolin Margret Natasa. Pasangan ini bersaing dengan Milton Crosby-Boyman Harun dan Sutartmiji-Ria Norsan.
Agustus 2019, Gidot sempat diperiksa Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Ia dipanggil jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Khusus untuk 48 Desa di Kabupaten Bengkayang. Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana bantuan khusus yang bernilai Rp20 miliar.
Belum selesai penuntasan kasus ini Gidot terjaring OTT KPK, kemarin. Selain menjaring Gidot, KPK turut menangkap lima orang lainnya yakni Sekda Kabupaten Bengkayang Obaja, Kadis PU Kabupaten Bengkayang, pengawal Bupati, staf honorer PU dan seorang rekanan dari pihak pemberi. KPK menetapkan Gidot tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius. Selain mereka berdua, ada lima orang lain dari unsur swasta yang ditetapkan tersangka.
[Gambas:Video CNN] (mjo/wis)