"(Pieko) Belum (menyerahkan diri), baru DPU (Dirut PTPN III Dolly Pulungan) tadi pagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Pieko dan Dolly ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Leksana. Ketiga nama tersebut ditetapkan tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Jakarta, Selasa.
Total, tim KPK mengamankan lima orang dalam serangkaian operasi senyap tersebut. Mereka yakni pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou (FT), orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin (RM), pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca (CLU), Direktur Pemasaran PTPN III dan Direktur Pemasaran PTPN III Kadek Kertha Laksana (IKL), dan Direktur Utama PT KPBN Edward S Ginting (EG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)