"Kami masih dalam rangka penyelidikan untuk menentukan ada enggak unsur kelalaian di situ," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Dalam kasus itu, diketahui pihak keluarga Bima Aryo selaku pemilik anjing telah memberikan santunan sebesar Rp60 juta kepada keluarga korban. Selain itu, kedua belah pihak disebut tengah dalam upaya untuk perdamaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga bernama Yayan ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT 04 RW 04 Nomor 41, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (30/8).
Sementara itu, Kapolsek Cipayung Komisaris Abdul Rasyid menyampaikan pemilik anjing bisa saja dikenakan pasal 359 KUHP. Hal itu lantaran pemilik diduga lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal.
Meski begitu, kata Rasyid, terkait pasal yang disangkakan terhadap pemilik anjing mesti menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau untuk pidananya saya belum pastikan karena masih tahap penyidikan, tapi kita masukkan dalam pasalnya 359 KUHP, dengan kelalaiannya, kealpaannya," ujarnya, Rabu (3/9).
[Gambas:Video CNN] (dis/ain)