Hal itu dilakukan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengangkutan dan sewa kapal antara PT Pilog dengan PT HTK dengan terdakwa anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9).
Ratusan ribu amplop yang ditanyakan tersebut berisi uang senilai Rp8 miliar yang hendak digunakan terdakwa Bowo Sidik untuk serangan fajar Pileg 2019 dapil Jawa Tengah II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Rp20 ribu," kata Indung.
"Iya," kata Indung.
"Iya," jawab Indung singkat.
Barang bukti amplop serangan fajar dalam kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra) |
"Semuanya Rp8.450.000.000 kriting," papar Indung.
Dalam surat dakwaan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp8.000.300.000 dalam pecahan Rp20 ribu yang dimasukkan ke dalam 400.015 amplop putih. Amplop tersebut ditempatkan di 4.000 kotak amplop yang disimpan dalam 81 kardus dan 2 kontainer plastik warna oranye.
"Prinsipnya yang memerintahkan memasukkan ke amplop Pak Bowo. Cuma, yang memasukkan kembali kita saja di Kantor untuk merapikannya," terang Indung.
Indung berujar, uang Rp8 miliar diperoleh dari Bowo melalui Ayi Paryana. Ayi Paryana adalah mantan Sekjen Nawacita.
Ayi, jelas dia, menyerahkan uang dalam delapan kali pemberian. Indung mengungkapkan setiap penerimaan uang dicatat pada buku kas.
"Iya," kata Indung.
Dalam persidangan ini juga terungkap Bowo Sidik melakukan cara yang sama pada pemilu tahun 2014. Saat itu, menurut Indung, terdapat 250 ribu amplop untuk menggaet konstituen.
"Bu Indung, Ibu kan ikut Pak Bowo sudah lama. Apakah pada saat pemilu 2014 ada seperti ini? Sepengetahuan Ibu?," tutur Jaksa.
"Ada," jawab Indung.
"Sampai banyak gitu uangnya?," tanya Jaksa.
"Ada 250 ribu amplop," tukas Indung. (ryn/wis)
Barang bukti amplop serangan fajar dalam kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)