Mereka adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS), dan lima pihak swasta bernama Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF) dan Pandus (PS).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan konstruksi perkara suap ini. Suryadman disebut menerima uang Rp336 juta dari sejumlah pihak swasta melalui Alexius. Penerimaan itu merupakan pemenuhan tugas Alexius yang diminta Suryadman untuk mengumpulkan duit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Suryadman selaku Bupati meminta uang kepada Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan (YN) atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar. Agustinus dan Alexius dimintai uang masing-masing Rp300 juta.
Basaria mengatakan tim KPK mengendus permintaan duit dari Suryadman itu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Tim juga mendapat informasi akan ada penyerahan uang kepada Suryadman yang dilakukan sehari setelah transaksi antara Alexius dan lima pihak swasta lainnya.
"Pada Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.00 tim melihat AKS, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang dan FJ (Fitri Julihardi) Staf Dinas PUPR berada di Mess Pemkab Bengkayang," kata Basaria.
"Tim masuk ke Mess Bengkayang dan mengamankan SG, RIS, AKS, FJ/ dan O serta uang sejumlah Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu," kata Basaria.
Selanjutnya, tim mengamankan RD, pihak swasta, di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00. Pukul 22.30 tim mengamankan YN di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang.
Mereka yang diamankan pun dibawa ke Jakarta untuk kemudian diperiksa di markas komisi antirasuah. Setelah diperiksa secara intensif KPK akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak semuanya terjaring dalam operasi senyap.
Atas perbuatannya, Suryadman dan Alexius sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara lima pihak swasta sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)