Penunjukan tersebut dilakukan setelah Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka suap 16 proyek peningkatan jalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya berujar, Plh Bupati tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti mengubah anggaran dan kebijakan kepegawaian seperti memutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) serta memberhentikan orang.
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Setelah [putusan] inkracht, baru ada mekanisme lain; apakah pengangkatan definitif, meningkatkan [status] wabup menjadi bupati, apabila cukup syaratnya," imbuh Herman.
Terkait kasus Ahmad Yani sendiri, Herman menyebut tidak seharusnya seorang kepala daerah mengurus hal-hal teknis seperti lelang dan berhubungan dengan kontraktor. Dirinya mengimbau kepada kepala daerah lain untuk mengurusi anggaran serta kebijakannya saja.
Meski begitu, dia mengimbau warga Muara Enim agar bersabar dan menerima informasi ini tanpa menghakimi terlebih dahulu.
"Jangan buru-buru membuat stempel bupatinya korupsi. Ini kan masih sangkaan, masih tersangka. Ada juga tersangka yang bebas," kata Herman.
Ilustrasi tersangka. (Istockphoto/BrianAJackson) |
Yani diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta pemilik PT Enra Robi Okta Fahlefi.
Ia disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(idz/arh)
Gedung Merah Putih KPK. (
Ilustrasi tersangka. (