"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di Youtube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi-[Ma'ruf Amin] pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra di Molda Metro Jaya, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipong mengaku tak mengenal Sri Bintang. Ia menyebut pernyataan itu pertama kali ia ketahui dari video di Youtube pada 31 Agustus lalu.
"Saya memberikan flashdisk berisi video yang beliau mengajak, menghasut rakyat untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih secara sah dalam pemilu," tutur Ipong.
CNNIndonesia.com menelusuri video yang menjadi barang bukti laporan itu yakni video dengan judul 'Heboh!!! Kekacauan di Papua, Sri Bintang Pamungkas : Jokowi Patut Dijatuhkan'. Sampai saat berita ini dituiis, video itu masih bisa ditemukan di akun Youtube.
Laporan itu diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum dapat mengklarifikasi soal video yang dijadikan barang bukti dan dilaporkan ke polisi itu kepada Sri Bintang.
(dis/arh)