"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi) di bandara sekitar pukul 14.15 WIB," kata Juru Bicara KPK, Rabu (4/9).
Setelah penangkapan, tim KPK membawa Pieko untuk diperiksa secara intensif. Tersangka diperiksa setidaknya selama lebih kurang 7 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan CNNIndonesia.com, Pieko keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 20.58 WIB dengan menggunakan rompi oranye. Dia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Setelah itu kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.
Pieko diduga memberi duit suap senilai Sin$345 ribu yang merupakan fee terkait distribusi gula.
Sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/rea)