Mengutip kantor berita Antara, penyidik KPK mendatangi kediaman Ahmad Yani didampingi sejumlah anggota kepolisian dari satuan Brimob. Mereka lalu mulai menggeledah mulai sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua anggota penyidik KPK, ditemani dua anggota Brimob, nampak keluar dari rumah Ahmad Yani pada pukul 23.05 WIB. Mereka terlihat membawa satu koper berukuran 20 inchi berwarna silver. Koper lalu diangkut ke mobil bernomor polisi BG 1752 NQ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap 16 proyek peningkatan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Yani diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta pemilik PT Enra Robi Okta Fahlefi.
Penetapan tersangka terhadap Ahmad Yani merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Ahmad Yani terjaring OTT pada Senin lalu (2/9).
Elfin disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Robi, selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (antara/bmw)