"Dengan pengaburan fakta di Surabaya, artinya juga mengalihkan isu ketidakmampuan kepolisian di Jawa timur dan Surabaya menjaga keamanan yang menjadi hak semua warga negara," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/9).
Seperti diketahui, kepolisian menetapkan pengacara hak asasi manusia Veronica Koman sebagai tersangka provokasi terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang seolah tak ragu menyebut kesan pengalihan isu oleh polisi ini jadi preseden buruk bagi Kapolri.
"Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jatim sebagai penanggung jawab keamanan di Surabaya dan Jawa Timur itu yang harusnya minta maaf kepada publik maupun rakyat Papua, karena lambatnya penanganan dan penegakan hukum terkait ujarah rasis, persekusi massa, dan represi anggota," ujarnya.
Polda Jawa Timur menetapkan Veronica sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
[Gambas:Twitter]
"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).
Luki menyebut Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial. Terutama lewat akun twitter pribadinya, @VeronicaKoman terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua.
Informasi tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[Gambas:Video CNN]
(gst/ain)