Laporan itu dibuat terkait pernyataan Sri Bintang yang mengajak menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Argo menuturkan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus itu, penyidik bakal meningkatkan kasus itu ke proses selanjutnya. Jika tidak ditemukan unsur pidana, laporan itu bakal dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk waktu pemanggilannya, Argo mengaku belum mengetahuinya.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi-[Ma'ruf Amin] pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra di Molda Metro Jaya, Rabu (4/9).
Menurut Ipong, pernyataan Sri Bintang itu pertama kali ia ketahui dari video di YouTube pada 31 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, Ipong turut menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun Youtube.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)