Ifdhal menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meneliti kembali dokumen-dokumen yang terkait kasus Munir. Namun, sampai saat ini Tito belum menyampaikan laporan terbaru ke Jokowi.
Menurutnya, Jokowi ingin kepolisian merangkai dan menelusuri bukti-bukti yang ada agar bisa membuktikan orang yang diduga oleh aktivis HAM patut bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Munir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu sebetulnya masalahnya. Masalahnya kan memeriksa lagi seluruh apa yang sudah diperoleh selama ini. Itu tugas Kapolri lah untuk meminta aparatnya menelusuri itu," ujarnya.
Masalah lain, lanjut Ifdhal, adalah dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir ini juga tak tercatat di Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, dokumen itu yang diminta koalisi masyarakat sipil agar dibuka ke publik usai menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP).
"Sampai sekarang pemerintah belum bisa membuka itu, karena resminya kita tidak terdokumentasi di sini. Makanya kemarin sudah di KIP juga, melalui proses peradilan kan," tuturnya.
Mantan Ketua Komnas HAM menyatakan sejumlah pihak yang terkait, seperti mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Prijanto dan Muchdi Purwopranjono (PR) telah dibawa persidangan.
Proses hukum Polly berliku, sampai akhirnya usai mengajukan PK di tingkat Mahkamah Agung (MA), ia divonis 14 tahun. Polly pun sudah bebas murni Agustus tahun lalu. Sementara Muchdi PR dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ifdhal, para pegiat HAM belum melihat proses hukum ini tuntas sampai kepada pihak yang diduga sebagai dalang pembunuhan Munir.
"Tapi bukan berarti pemerintah mendiamkan, tetap ada komitmen untuk kasus Munir ini tidak terganjal lah. Karena kan hanya sedikit lagi, yang lain kan sudah diajukan ke pengadilan semua," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (fra/pmg)