Hal ini terungkap melalui akun Instagram pengacara kondang Hotman Paris di @hotmanparisofficial pada Sabtu (7/9) pagi. Terdapat dua unggahan yang dibuat Hotman bersama para sopir bus tersebut.
Dalam video pertama yang diunggah, Hotman menyampaikan ada tujuh sopir bus Transjakarta yang mengeluh tentang denda yang dinilai terlalu mahal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemprov DKI Perbaiki 10 Koridor Transjakarta |
Hotman pun meminta pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menertibkan kembali aturan denda tersebut.
[Gambas:Instagram]
Sementara pada video kedua, Hotman menegur direksi Transjakarta dan DPRD DKI. Ia mengingatkan bahwa aturan denda tersebut tak boleh bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, denda yang diterapkan direksi Transjakarta pada sopir itu telah melampaui denda yang diatur dalam UU Lalin. Merujuk ketentuan dalam UU Lalin, pelanggar rambu lalu lintas dikenai denda Rp500 ribu.
"Halo direksi Transjakarta, halo DPRD DKI, halo gubernur DKI, jangan bikin peraturan di Transjakarta yang bertentangan dengan UU. UU Lalin saja ada tarifnya. Kamu tidak boleh buat denda yang jauh lebih tinggi ke sopirmu sendiri daripada denda yang diterapkan UU Lalin," katanya.
Jika melanggar lalin, menurut Hotman, sopir itu mestinya dikenai denda yang diatur dalam UU Lalin. Hotman pun meminta para sopir Transjakarta menolak aturan denda dari direksi Transjakarta tersebut.
"Karena pelanggaran di jalur busway itu juga pelanggaran lalin, berarti yang berlaku UU Lalin. Dan UU Lalin di atas segalanya, di atas surat keputusan direksi. Jadi agar semua sopir bus Transjakarta bersatu, jangan mau terima surat keputusan direksi Transjakarta yang bertentangan dengan UU," ucap Hotman.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Direktur PT Transjakarta Agung Wicaksana dan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo namun hingga saat ini keduanya belum merespons.
[Gambas:Video CNN] (pris/stu)